TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal Teddy Lhaksmana meyakini hukuman mati terhadap pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, tak akan memicu pergerakan kelompok teroris lain.
"Saya yakin tidak. Masak, keinginannya ribut melulu?" ujar Teddy saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman: Alhamdulillah
Namun, menurut Teddy, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala hal yang mungkin saja terjadi. "Tetap waspada itu keharusan," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman mati pada Jumat, 22 Juni 2018. Aman dianggap berperan sentral dalam serangan terorisme sepanjang 2016-2017 di Tanah Air.
Dalam sidang, pendiri kelompok JAD yang berbaiat ke kelompok teroris ISIS ini didakwa menjadi dalang dari lima kasus terorisme. Selain bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca: Jika Aman Abdurrahman Dihukum Mati, Pengamat: JAD Tetap Eksis
Dalam persidangan pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut Aman Abdurrahman, yang disebut pemimpin ISIS Indonesia, dengan hukuman mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
ADAM PRIREZA